Assalamu’allaikum Wr.Wb
Salam Persaudaraan,
SH Terate jaya.
Persaudaraan Setia Hati Terate berdiri sejak tahun 1922 (dibaca tahun) bumi kandung pilang bango oleh Eyang Hardjo Utomo pada tahun 2022 kemarin menginjak satu abad, wajar pastinya sebuah organisasi yang sudah menginjak 100 tahun akan mengalami berbagai dinamika sebagaimana yang terjadi di dalam tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate. Dan hari ini sudah releas putusan MA nomer 50PK/Pdt.Sus-HKi/2022 yang telah in kracht, berkekuatan hukum tetap maka satu satunya / organisasi / institusi yang berhak menggunakan atas nama hak merk Persaudaraan Setia Hati Terate untuk jasa kepelatihan / kegiatan olahraga termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan kebudayaan adalah PSHT dengan Ketua Umum Kang Mas Drs. R. Moerdjoko HW. Dan Sekertaris ir. Tono Suharyanto, serta ketua dewan pusat Kang Mas issoebijantoro.
Bersama dengan adanya putusan nomor: 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022 ini maka TIDAK
BOLEH ada institusi / organisasi lain menggunakan nama, lambang, logo yang
sama dengan Persaudaraan Setia Hati Terate; sesuai Hak Merek Kelas 41 yang
ada, yang terdaftar atas nama Kakangmas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan
Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate.
Kang Mas Sukriyanto,SH.,M.H berpesan untuk warga dengan PSHT dimanapun berada untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung ini dengan bijak dan percaya diri.
Semoga Allah swt / Tuhan YME selalu memberikan petunjuk, berkat dan ridhoNya dalam upaya kita bersama ini untuk menegakkan mana yang hak dan mana
yang bathil serta selalu memberikan kekuatan untuk merawat persaudaraan
dalam kebhinekaan/keberagaman demi kejayaan Indonesia.